OPINI
Oleh : M. Hidayat Nst, S.Pd |
KABUPATEN Pasaman Barat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, bahwa di tahun 2025, genap berusia 21 Tahun. Ibu kotanya Simpang Empat yang dijuluki Kota Sawit, karena banyak perkebunan sawit di 11 kecamatan baik kepunyaan hak milik Bumn,Swasta, dan Pribadi. Namun, eksistensi penyakit masyarakat (Pekat) saat ini telah begitu meresahkan, mengacam, keselamatan, ketertiban, keamanan masyarakat yang tidak tahu apa-apa.
Bahkan belakangan ini para oknum-oknum yang payungnya bahasa elit politik modren partai coklat secara terang-terangan membukak tempat hiburan dimilik perkebunan sawit pribadinya ,yang tidak jauh dari kerumunan lingkungan masyarakat beradat seperti prostitusi, perjudian,mabuk-mabukan dan karokean.
Tentu
penyakit masyarakat adalah perbuatan yang bertentangan norma, asusila
hukum,adat istiadat,kebiasaan dan norma agama. Patologi sosial ini adalah salah
satu penyakit yang ada dalam diri manusia bentuk negatif sehingga perbuatannya
berefek penyimpangan sosial meresahkan
dan merugikan masyarakat adat lokal yang menjujung tinggi nilai-nilai dan
norma-norma yang turun-turun dalam kehidupan masyarakat lokal sehingga mereka
sangat tertutup terhadap hal-hal yang tidak sesuai yang selama ini yang ada
ditatanan masyarakatnya membuat tatanan masyarakat rusak.
Menurut
pakar sosiologi penyakit yang ada dalam lingkungan masyarakat itu sesuai dengan
usianya sama tuanya dengan peradaban itu sendiri jadi memberntas penyakit yang
ada dalam lingkungan masyarakt tidak semudah yang yang dibayangkan terlebih hanya satu lembaga atau intitusi
yang dibebankan , bahkan ahli agama menyatakan pekat sudah pada berbagai tingkatan era dan zaman. Ada
beberapa hal yang sering terintengrasi didunia nyata dan digital penyakit
masyarakat yaitu: prostitusi,perjudian,mabuk-mabukan, karokean remang-remang
ditemani dayang-dayang cewek seksi dan toprut dan yang lainya. Sehingga kita
sering merenung memikirkan kenapa penyakit yang ada dalam masyarakat semakin
subur dan terus-menerus meningkat dari waktu-kewaktu dibanjiri
informasi-informasi baik secara langsung maunpun tidak langsung yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai dan norma dan agama, dan itu semuanya jadi pertanyaan
adalah siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap masalah ini?.
Apakah
penegak hukum hukum yang memble atau belum maksimal memberantas masalah
tersebut, pendidikan unit yang paling kecil keluarga tempat pertama seorang
anak belajar yang tidak mampu memberikan pendidikan yang memadai, para-para
guru yang tidak mampu lagi memberikan tauladan ataukah para tokoh rohanian/
alim ulama cerdik pandai yang sebelumnya memberikan ceramah/khutbah kepada seluruh lapisan
struktur organisasi masyarakat. Dengan demikian secara peraturan hukum daerah
atau perda tentang penyakit masyarakat dikabupaten pasaman barat dengan perda
Nomor 5 Tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit
masyarakat.seperti perjudian,mabuk-mabukan,prostitusi dan yang lainya sehingga
merujuk peraturan ketingkat kecamatan,kenagarian,kejorongan tetapi tidak pernah
diindahkan tidak ada satupun yang berani dikejorongan membuat larangan peraturan tentang penyakit
masyarakat dan berkolaborasi dengan tokon adat masyarakat,pemuda/i masyarakat,
sehingga masyarakat berbuat andil sendiri untuk mengusir yang membuat tempat
penyakit masyarakat yang akan berdampak besar para regenerasi kedepanya,akibat
perbuatan sesorang yang tidak peduli dengan kesejahtraan sosial masyarakat
hanya mementingkan dirinya pribadi semata.
Apabila kita uraikan siapa yang harus bertanggung jawab masalah ini tentu tidak ada satu pihak dan lembaga/institusi yang mau disalahkan karna secara psikologi sosial sifat dasar manusia tidak mau disalahkan. Yang lebih penting saat ini diera 4.0 (teknologi) dn 5.0( sosial) adalah bagaimana kita semua lembaga/instasi dan elemen-elemen masyarakat saling berkolaborasi, saling percaya bahu-membahu dan bergandengan tangan yang erat untuk memberantas secara pereventif penyakit yang dalam masyarakat.
Dengan
maraknya penyakit masyarakat di kabupaten pasaman barat ada beberapa
faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu:
Faktor Internal ( dalam) adalah faktor dalam
diri masyarakat itu sendiri contoh dari keluarga kurang kontrol sosial dan
pendidikan yang relatif rendah baik
agama dan umum akibat kesibukan orang tuanya bekerja sehingga tidak memperhatikan
secara serius anaknya dan terjadi broken home dan terjadi kesenjangan antara
yang miskin dan kaya dimata masyarakat dan lapangan pekerjaan.
Faktor
Eksternal(luar) adalah adanya pegaruh meniru dari masyarakat luar dimana kita
lihat kabupaten pasaman barat banyak perkebunan sawit tentu banyak orang luar
datang kesana bekerja jadi terjadi akulturasi budaya sehingga banyak
menimbulkan hal-hal negatif maupun positif yang tidak sesuai dengan budaya adat setempat dan
menimbulkan keresahan yang ada dalam lingungan masyarakat.
Dan demekian upaya penanggulan penyakit
masyarakat yang ada dalam lingkungan masyarakat kabupaten pasaman barat hendak
dilakukan secara terus menerus mulai dari lingkungan unit paling terkcil yaitu
keluaraga sangat berperan besar peran keluarga sehingga hal-hal yang terjadi
dalam keluarga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat umum.
Dan
pembinaan moral.nilai dan karakter sejak
usia dini yang dilaksankan keluarga mampu mencegah penyakit masyarakat sampai
keakarnya, begitu dengan tokoh masyarakat komitmen memberantas seluruh yang
tidak sesuai dengan lingkungan masyarakat dan wali nagari memberikan intruksi
peraturan dan di indahkan kejorongan sehingga kepala jorong dan pemuda
melengketkan himbauan tentang larangan mendirikan tempat hiburan yang merusak
lingkungan masyarakat di warung kopi dan yang lainya begitu juga para
mahasiswa/I ikut mendukung memberikan edukasi player baik secara digital dan
manual.
Memberantas penyakit masyarakat, dan begitu
juga pihak dinas parawisita jangan asal memberikan ijin mendirikan bagunan yang
merusak tatanan masyarakat, dan begitu juga pihak legislatif DPRD Kabupaten dan
provinsi memberikan himbauan larangan mendirikan bagunan dan tempat hiburan
yang merusak tatanan masyarakat dan begitu juga pihak satuan polisi pamong
praja agar siap dan tegas,teliti memeberantas penyakit yang ada dalam
masyarakat dan begitu juga pihak polisi untuk menangkap dan memenjarakan yang
membuat tempat hiburan yang merusak nilai , norma dan adat lokal yang ada dalam
lingkungan masyarakat dan yang lainya. Dan berharp segala yang ada dikabupaten
pasaman barat tempat hiburan yang menjadi penyakit masyarakat agar segara
dimusnakan tidak pandang buluh segera cek lokasi karna pasti tempatan hiburan
lokasi tempat-tempat terpencil seperti perkebunan sawit dan tempat sungai-sungai
yang sunyi dan yang lain. *** (Penulis : Mahasiswa Pascasarjana universitas negeri Padang Fakultas Ilmu Pengatuan Sosial )
Tidak ada komentar:
Write comment