Selasa, 21 Januari 2025

Pekat dan Fenomena Sosial Kota Sawitku

 

OPINI 


 Oleh : 
M. Hidayat Nst, S.Pd


KABUPATEN Pasaman Barat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, bahwa di tahun 2025, genap berusia 21 Tahun. Ibu kotanya Simpang Empat yang dijuluki Kota Sawit, karena banyak perkebunan sawit di 11 kecamatan baik kepunyaan hak milik Bumn,Swasta, dan Pribadi. Namun, eksistensi penyakit masyarakat (Pekat) saat ini telah begitu meresahkan, mengacam, keselamatan, ketertiban, keamanan masyarakat yang tidak tahu apa-apa. 


Bahkan belakangan ini para oknum-oknum yang  payungnya bahasa elit politik modren partai  coklat secara terang-terangan membukak tempat hiburan dimilik perkebunan sawit pribadinya ,yang tidak jauh dari kerumunan lingkungan masyarakat  beradat seperti prostitusi, perjudian,mabuk-mabukan dan karokean.

Tentu penyakit masyarakat adalah perbuatan yang bertentangan norma, asusila hukum,adat istiadat,kebiasaan dan norma agama. Patologi sosial ini adalah salah satu penyakit yang ada dalam diri manusia bentuk negatif sehingga perbuatannya berefek  penyimpangan sosial meresahkan dan merugikan masyarakat adat lokal yang menjujung tinggi nilai-nilai dan norma-norma yang turun-turun dalam kehidupan masyarakat lokal sehingga mereka sangat tertutup terhadap hal-hal yang tidak sesuai yang selama ini yang ada ditatanan masyarakatnya membuat tatanan masyarakat rusak.

Menurut pakar sosiologi penyakit yang ada dalam lingkungan masyarakat itu sesuai dengan usianya sama tuanya dengan peradaban itu sendiri jadi memberntas penyakit yang ada dalam lingkungan masyarakt tidak semudah yang yang dibayangkan  terlebih hanya satu lembaga atau intitusi yang dibebankan  , bahkan  ahli agama menyatakan pekat sudah  pada berbagai tingkatan era dan zaman. Ada beberapa hal yang sering terintengrasi didunia nyata dan digital penyakit masyarakat yaitu: prostitusi,perjudian,mabuk-mabukan, karokean remang-remang ditemani dayang-dayang cewek seksi dan toprut dan yang lainya. Sehingga kita sering merenung memikirkan kenapa penyakit yang ada dalam masyarakat semakin subur dan terus-menerus meningkat dari waktu-kewaktu dibanjiri informasi-informasi baik secara langsung maunpun tidak langsung yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma dan agama, dan itu semuanya jadi pertanyaan adalah siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap masalah ini?.

Apakah penegak hukum hukum yang memble atau belum maksimal memberantas masalah tersebut, pendidikan unit yang paling kecil keluarga tempat pertama seorang anak belajar yang tidak mampu memberikan pendidikan yang memadai, para-para guru yang tidak mampu lagi memberikan tauladan ataukah para tokoh rohanian/ alim ulama cerdik pandai yang sebelumnya memberikan  ceramah/khutbah kepada seluruh lapisan struktur organisasi masyarakat. Dengan demikian secara peraturan hukum daerah atau perda tentang penyakit masyarakat dikabupaten pasaman barat dengan perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.seperti perjudian,mabuk-mabukan,prostitusi dan yang lainya sehingga merujuk peraturan ketingkat kecamatan,kenagarian,kejorongan tetapi tidak pernah diindahkan tidak ada satupun yang berani dikejorongan membuat  larangan peraturan tentang penyakit masyarakat dan berkolaborasi dengan tokon adat masyarakat,pemuda/i masyarakat, sehingga masyarakat berbuat andil sendiri untuk mengusir yang membuat tempat penyakit masyarakat yang akan berdampak besar para regenerasi kedepanya,akibat perbuatan sesorang yang tidak peduli dengan kesejahtraan sosial masyarakat hanya mementingkan dirinya pribadi semata.

Apabila kita uraikan  siapa yang harus bertanggung jawab masalah ini tentu tidak ada satu pihak dan lembaga/institusi yang mau disalahkan karna secara psikologi sosial sifat dasar manusia tidak mau disalahkan. Yang lebih penting saat ini diera 4.0 (teknologi) dn 5.0( sosial) adalah bagaimana kita semua lembaga/instasi dan elemen-elemen masyarakat saling berkolaborasi, saling percaya bahu-membahu dan bergandengan tangan yang erat untuk memberantas secara pereventif penyakit yang dalam masyarakat. 


Dengan maraknya penyakit masyarakat di kabupaten pasaman barat ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu:

 Faktor Internal ( dalam) adalah faktor dalam diri masyarakat itu sendiri contoh dari keluarga kurang kontrol sosial dan pendidikan  yang relatif rendah baik agama dan umum akibat kesibukan orang tuanya bekerja sehingga tidak memperhatikan secara serius anaknya dan terjadi broken home dan terjadi kesenjangan antara yang miskin dan kaya dimata masyarakat dan lapangan pekerjaan.

Faktor Eksternal(luar) adalah adanya pegaruh meniru dari masyarakat luar dimana kita lihat kabupaten pasaman barat banyak perkebunan sawit tentu banyak orang luar datang kesana bekerja jadi terjadi akulturasi budaya sehingga banyak menimbulkan hal-hal negatif maupun positif yang tidak  sesuai dengan budaya adat setempat dan menimbulkan keresahan yang ada dalam lingungan masyarakat.

 Dan demekian upaya penanggulan penyakit masyarakat yang ada dalam lingkungan masyarakat kabupaten pasaman barat hendak dilakukan secara terus menerus mulai dari lingkungan unit paling terkcil yaitu keluaraga sangat berperan besar peran keluarga sehingga hal-hal yang terjadi dalam keluarga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat umum.

Dan pembinaan moral.nilai dan karakter  sejak usia dini yang dilaksankan keluarga mampu mencegah penyakit masyarakat sampai keakarnya, begitu dengan tokoh masyarakat komitmen memberantas seluruh yang tidak sesuai dengan lingkungan masyarakat dan wali nagari memberikan intruksi peraturan dan di indahkan kejorongan sehingga kepala jorong dan pemuda melengketkan himbauan tentang larangan mendirikan tempat hiburan yang merusak lingkungan masyarakat di warung kopi dan yang lainya begitu juga para mahasiswa/I ikut mendukung memberikan edukasi player baik secara digital dan manual.

 Memberantas penyakit masyarakat, dan begitu juga pihak dinas parawisita jangan asal memberikan ijin mendirikan bagunan yang merusak tatanan masyarakat, dan begitu juga pihak legislatif DPRD Kabupaten dan provinsi memberikan himbauan larangan mendirikan bagunan dan tempat hiburan yang merusak tatanan masyarakat dan begitu juga pihak satuan polisi pamong praja agar siap dan tegas,teliti memeberantas penyakit yang ada dalam masyarakat dan begitu juga pihak polisi untuk menangkap dan memenjarakan yang membuat tempat hiburan yang merusak nilai , norma dan adat lokal yang ada dalam lingkungan masyarakat dan yang lainya. Dan berharp segala yang ada dikabupaten pasaman barat tempat hiburan yang menjadi penyakit masyarakat agar segara dimusnakan tidak pandang buluh segera cek lokasi karna pasti tempatan hiburan lokasi tempat-tempat terpencil seperti perkebunan sawit dan tempat sungai-sungai yang sunyi dan yang lain. *** (Penulis : Mahasiswa Pascasarjana universitas negeri Padang Fakultas Ilmu Pengatuan Sosial )


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top