Minggu, 22 Desember 2024

Tim Polres Pasbar Ringkus "A" terkait Penganiayaan terhadap Hidayat, Wartawan Online

 


 foto ilustrasi



Pasaman Barat, prorakyatnews.com ----- Seorang warga Kejorongan Pegambiran Nagari Pematang Panjang Kecamatan Koto Balingka  Kabupaten Pasaman Barat, inisial "A", Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB ditangkap di rumahnya oleh Tim Polres Pasaman Barat. 



Kasus ini terkait Penganiyaan terhadap korban M. Hidayat Nst seorang wartawan media online  usai pengiriman link berita pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma di kawasan setempat beberapa waktu yang lalu.


Tim reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Pidum, Andi Yulianto dan Penyidik Dicky Hermanto, S.H membenarkan penangkapan terhadap "A". Penangkapan dilakukan di rumah kediamannya langsung tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke kantor Polres untuk diperiksa lebih lanjut.


Seorang warga inisial BM membenarkan dilaksanakan penangkapan "A". Menurutnya terakhir dianiaya, M. Hidayat. Dia adalah korban penganiayaan dan juga seorang ketua pemuda, wartawan, aktivis dan mahasiswa.


Masyarakat lainnya, inisial S.S juga membenarkan penangkapan "A". Semoga kepada pelaku diadili seadilnya atas hukum yang menjertanya dan efek jera pada masyarakat.


Sementara itu, pihak  korban dan keluarga memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Tim Polres Pasaman Barat dan Kasat, Kanit dan Penyidik yang telah mengayomi masyarakat. Dengan penangkapan tersebut sebagai proses penegakan hukum lebih lanjut ke depan.  ****dayat

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Headline News

Back to Top