Pasaman Barat, prorakyatnews.id---- Seorang warga Jorong Pegambiran Nagari Pematang Panjang Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, M. Hidayat Nasution, yang berprofesi seagai wartawan media online melapor ke Polres Pasaman Barat di Simpang Empat, Minggu malam (01/08/2024, karena menjadi korban penganiayaan.
Informasi yang diperoleh, laporan kejadian ini telah diterima Polres Pasbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/218/VIII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumatera Barat pada tanggal 1September 2024. Pelapor adalah atas nama Afrizal, yang diketahui mewakili keluarga M. Hidayat, karena ketika itu korban sempat dirawat di RS Yarsi Simpang Empat.
Adapun terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah 'ABD', yang juga seorang warga Pegambiran.
Dari Laporan Polisi (LP) yang ditanda tangani oleh Indra Joni, an. KA SPK Resort Pasaman Barat, Kanit IV, dicantumkan dalam isi laporan bahwa Afrizal telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU No . 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 yang terjadi di Jorong Pegambiran pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 WIB dengan terlapor inisial ABD.
Uraian kejadian sebagimana dinyatakan dalam laporan polisi tersebut bahwa tempat peristiwa terjadi di Lapangan Volly Ball Jorong Pegambiran, yang berawal setelah korban mengirimkan link berita liputan tentang CV Aur Soma yang sedang bermasalah dengan warga pengambiran kepada pelaku lwat pesan whatsapp. Lalu korban (M. Hidayat) ditelpon oleh pelaku apa maksud berita yang dikirim korban tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung memukul wajah korban beberapa kali dengan mengunakan kepalan tinju dan juga menginjak tubuh korban. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka dan pelapor (Afrizal) sebagai keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasbar.
Pihak korban, M. Hidayat yang juga Ketua Pemuda Jorng Pegambiran yang dikonfirmasi lewat sambungan telephon, Minggu siang (1/9/2024) membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh inisial ABD. Adapun kronologis keajadian sebagaimana juga telah dinyatakan dalam isi laporan Polisi yang diterima Polres Pasbar
Dijelaskan Hdayat, usai kejadian yang membuat dia terluka dan merasa sakit pada bagian trubuhnya, lalu saudaranya Afrizal dan Munawar Lubis, Saiful anwar MH membawa nya ke Polres dan setelah itu dibawa ke RS Yarsi untuk visum.
Di Rumah Sakit itu, korban dirawat sampai hari minggu pagi sekira pukul 09.30 WIB. Lalu pihak rumah sakit mengizinkan korban untuk rawat jalan. Kemudian, Ijal (Afrizal) melaporkan kejadian ke Polres Pasbar karena ketika itu Hidayat tidak bisa melapor langsung karena masih merasa pusing kepala dan mual-mual, serta pendengaran katanya terasa masih berat, "ungkapnya
Sememtara itu Penasehat Hukum (PH), M. Hidayat, MH yang dikonfirmasi minggu malam, membenarkan bahwa keluarga korban telah melapor ke Polres Pasbar. Dan sebagai penasehat hukum dari korban, ia minta pihak Polres Pasbar untuk memprioritaskan penyelesaian tindak lanjut dari laporan tersebut secara hukum yang berlaku.
Sebagai Penasihat Hukum Hidayat, Munawar Lubis berharap agar perkara ini jadi prioritas Polres Pasbar. Karena menurutnya, hal ini juga menyangkut profesi jurnalis yang harus dilindungi sesuai undang-undang pers.
Tidak ada komentar:
Write comment